MAKALAH
LAPORAN TUGAS TENTANG DEMOKRASI
DISUSUN OLEH
Nama Anggota :
1. ADI
SAPUTRA
2. DICKY
ADITYA PALAGUNA
3. FEBRI
RAMADHAN
4. OLDI
RINALDO
6. RIZKY
ADITYA SADAN
7. SATRIYO
DARMAWAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO (UMM)
2014/2015
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam yang memberikan penerangan dan petunjuk
kepada manusia. Dialah zat yang telah memberikan banyak kenikmatan yang masih
kita rasakan sampai saat ini. shalawat serta salam selalu tercurah kepada
junjungan dan tauladan kita semua, Rasulullah SAW, juga kepada keluarganya,
para sahabatnya dan pengikutnya. Karena jasa-jasa beliaulah kita dapat mengenal
dan merasakan indahnya Islam.
Kenikmatan
yang kami rasakan tidak lantas membuat kami berleha-leha dan bermalas-malas.
Kami mencoba untuk membuat dan menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Makalah ini berjudul ‘Demokrasi’. Makalah ini berisi tentang pengertian
demokrasi.
Makalah
ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang demokrasi
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Makalah
ini tidak lepas dari kekurangan karena manusia bukanlah makhluk yang sempurna.
Tetapi kami berusaha untuk membagi ilmu dan wawasan yang telah kami rangkum
dalam makalah ini. semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadi rujukan dalam
memperoleh ilmu pengetahuan.
Metro, Oktober 2014
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................
2
DAFTAR ISI.............................................................................................. 3
BAB I ......................................................................................................... 4
A. Latar belakang......................................................................................... 4
B. Tujuan penulisan...................................................................................... 5
BAB II ........................................................................................................ 6
A. Tinjauan teori.......................................................................................... 6
BAB III ...................................................................................................... 7
A. Pengertian demokrasi.............................................................................. 7
B. Jenis-jenis demokrasi............................................................................... 8
C. Prinsip-prinsip
demokrasi pancasila......................................................... 8
D. Contoh Negara yang
menganut demokrasi............................................. 8
E. Pelaksanaan demokrasi di
Indonesia dalam waktu 50 tahun.................. 9
BAB VI ...................................................................................................... 10
KESIMPULAN...........................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah
demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin
sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami
punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu
merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki
kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi,
kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses
pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri
khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri
itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta
bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai
bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal
yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama.
Struktur
demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi
asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari
pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam
pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
(Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran
di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang
selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan
bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin
terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita
sekarang.
Mengapa negara
ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak
para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu
demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan
erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu
ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa
demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs.
Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan
seluruh rakyat.
B. TUJUAN
Agar kita dapat membedakan antara
paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga
kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam demokrasi Pancasila.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A.
TINJAUAN
TEORI
Dalam tataran normatif,
prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari berbagai tulisan.
Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan
dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor mental
dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan
pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan mengatur
cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah
satu negara yang baru saja membangun demokrasi setelah keluar dari
otoritarianisme orde baru pada tahun 1998.
meski demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap
“Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum benar-benar
berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan hanya
berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Para pendiri bangsa berharap agar
terwujudnya pemerintahan yang demokratis, supaya tercipta masyarakat yang adil
dan makmur.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara. Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik
negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία
(aristocratie) "kekuasaan elit".
Secara
teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah
tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan
kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20.
Kata demokrasi
(democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Suatu pemerintahan demokratis berbeda
dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti
monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu,
perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani inisekarang tampak ambigu
karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen
demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
B. JENIS-JENIS DEMOKRASI
Ada beberapa
jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara
seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah
demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif
dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi
modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan
politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut
demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan
Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
C. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI PANCASILA
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial
e.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
D. CONTOH NEGARA YANG MENGANUT DEMOKRASI
Kata
"demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani
kuno di negara-kota Athena.[6][7] Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena
mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada
tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi
Athena."[8]
Demokrasi
Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama: pemilihan acak
warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di
pemerintahan,[9] dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat
oleh majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis,
boule, dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik disebagian besar
warga negara terus terlibat dalam urusan publik.[11] Meski hak-hak individu
tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno
tidak punya kata untuk menyebut "hak"[12]), penduduk Athena menikmati
kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah
kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada
perintah orang lain.
E. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI
INDONESIA DALAM WAKTU 50
TAHUN
a.
Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya
berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku
demokrasi liberal.
c.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi
Liberal dengan multi-Partai
d.
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya
berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (
cenderung otoriter)
e.
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku
demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f.
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku
Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
KESIMPULAN
Dengan demikian telah kita lihat
bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita
harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain
di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek
Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga
harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung
di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat
merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
Daftar Pustaka
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X.
Jakarta: Erlangga.
Dkk, Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU. Bogor: Yudistira.
